Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Banyumas Rugi Rp26 Juta Seusai Beli Dua Kalung Emas Palsu

Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus penjualan dua kalung emas palsu senilai Rp26,455 juta. Tersangka yakni F alias B (46) dan TN alias R (37) warga Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, diduga menipu NHP, warga Kecamatan Karanglewas. Korban membeli dua kalung model nori dan milano dengan total berat 19 gram, ditawarkan sebagai emas 16 karat, melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Transaksi dilakukan tunai pada 2 Juli 2026 pukul 21.12 WIB di pintu masuk SPBU Pertamina 44.531.16, Jalan Jenderal Soepardjo Roestam, Desa Sokaraja Kulon. Kedua tersangka diduga merupakan pelaku penipuan dalam bentuk jual beli perhiasan emas palsu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait