Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Petugas mengamankan 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar. Dua warga negara asing asal China diamankan sebagai tersangka, yang hendak membawa emas tersebut ke luar negeri. Penyelundupan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan pada 10 dan 11 Agustus 2026, yang merupakan hasil koordinasi antara Bea dan Cukai dengan berbagai pihak di lingkungan bandara.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait