Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan emas ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026. Petugas mengamankan 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram dan nilai sekitar Rp60 miliar. Dua warga negara asing asal China diamankan sebagai tersangka, yang hendak membawa emas tersebut ke luar negeri. Penyelundupan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan pada 10 dan 11 Agustus 2026, yang merupakan hasil koordinasi antara Bea dan Cukai dengan berbagai pihak di lingkungan bandara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 19.57
Bea Cukai gagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846 miliar
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.50
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Marak Ekspor Ilegal! Bea Cukai Sita Emas Senilai Rp 846 Miliar sepanjang 2026
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 18.48
Imbas Emas Ilegal Bandara Soetta, ESDM Telusuri Sumber dari Hulu
Berita terkait
Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Modusnya
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 04.23
Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 20.53
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.44
CCTV Soetta Rekam Aksi Pilot Selundupkan Ekstasi dan Kelabui Petugas
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.05