Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Malaysia Ditangkap Bawa 990 Gram Sabu-Sabu & 1.089 Ekstasi Senilai Rp2,79 M di Juanda

Petugas Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda menggagalkan penyelundupan narkotika oleh warga negara Malaysia berinisial DI (22) di Terminal 2, Sidoarjo. DI ditangkap dengan barang bukti 990 gram sabu-sabu dan 1.089 butir ekstasi yang nilainya mencapai Rp2,79 miliar. Narkotika disembunyikan dengan dililitkan pada tubuh menggunakan korset atau body wrap. Penangkapan bermula dari informasi Bea Cukai Juanda mengenai penumpang pesawat Batik Air OD352 rute Kuala Lumpur-Surabaya yang dicurigai membawa narkotika. Pesawat mendarat sekitar pukul 11.16 WIB, lalu petugas melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan barang haram tersebut.

Selain menangkap DI, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo berisi sabu-sabu yang hendak dikirim ke Ternate, Maluku Utara. Dua pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, Imigrasi, dan pemangku kepentingan lain.

Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus, mengatakan Bandara Juanda merupakan pintu gerbang nasional sehingga pengawasan arus penumpang dan barang diperketat. Sementara Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, menjelaskan informasi awal diterima sekitar pukul 09.50 WIB, kemudian dilakukan koordinasi dan penyekatan di sejumlah titik. Kedua pihak menegaskan komitmen menjaga bandara dari peredaran narkotika.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait