Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bongkar Peredaran 86 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi

Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 86,386 kg dan 5.171 butir ekstasi. Enam tersangka ditangkap, dua orang masih berstatus DPO, yakni Punay sebagai pengendali jaringan dan Bos Aeng yang mengatur penerimaan barang di Palembang.

Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada 30 Juli 2026, petugas menemukan empat kardus berisi narkotika yang disembunyikan di semak-semak dekat Sungai Pekaitan. Tersangka Irham ditangkap saat memindahkan kardus ke sebuah boat. Ia mengaku diperintah Amat Raya dengan upah bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per pengambilan.

Pengembangan kasus melalui operasi controlled delivery hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, menghasilkan penangkapan tambahan. Tersangka Suryaman Hadi Wijaya menggunakan modus membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika, lalu memarkirkannya di lokasi tertentu dengan kunci disembunyikan di knalpot. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait