Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

WN Malaysia Harap Kasus Penipuan Investasi Rp58,5 M Diusut Profesional

Warga Negara Malaysia SYF melaporkan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan Kombes Fahrurozi. Laporan dibuat pada Agustus 2026 dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Korban menempatkan modal Rp58,5 miliar sejak Mei 2025 hingga Oktober 2025, hanya menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026. Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, meminta penanganan kasus secara profesional meski terjadi pergantian pimpinan di Mabes Polri. Tim hukum yakin proses pengusutan dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Divisi Propam telah melakukan penyelidikan terhadap Kombes F terkait pelanggaran etik. Masih belum dilakukan persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait