WN Malaysia Harap Kasus Penipuan Investasi Rp58,5 M Diusut Profesional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga Negara Malaysia SYF melaporkan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan Kombes Fahrurozi. Laporan dibuat pada Agustus 2026 dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Korban menempatkan modal Rp58,5 miliar sejak Mei 2025 hingga Oktober 2025, hanya menerima pengembalian Rp4 miliar pada Februari 2026. Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, meminta penanganan kasus secara profesional meski terjadi pergantian pimpinan di Mabes Polri. Tim hukum yakin proses pengusutan dapat dilanjutkan sesuai prosedur. Divisi Propam telah melakukan penyelidikan terhadap Kombes F terkait pelanggaran etik. Masih belum dilakukan persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 17.48
Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional
Berita terkait
Propam Polri Patsus Kombes F Buntut Penipuan Investasi Rp58,5 M
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.49
WN Malaysia Minta Tak Ada Kriminalisasi Kasus Investasi Emas Rp58,5 M
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 03.00
Kombes Fahrurozi Lapor Balik dan Tegaskan Tak Terlibat Investasi
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.32
WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan Investasi Tambang
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.36