Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisah Anggaran Pendidikan dan MBG

Pemerintah Indonesia menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini menanggapi gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga pemerintah dan DPR wajib mematuhinya. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan harus diterapkan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027, atau paling lambat pada UU APBN tahun anggaran 2028.

Yusril menjelaskan bahwa penerapan putusan MK baru akan berlaku efektif pada tahun 2028 karena pembahasan APBN 2027 saat ini sudah berjalan sejak awal 2026. Putusan ini memastikan dana pendidikan sesuai Pasal 31 UUD 45 tetap terpisah dan tidak terganggu oleh pembiayaan program MBG.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait