MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2025 yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur anggaran pendidikan di APBN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan dari Fraksi PKB menyambut positif putusan tersebut, menilai memberikan kepastian hukum terkait amanat konstitusi penggunaan anggaran pendidikan minimal 20 persen.
Menurut Lalu, anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk kebutuhan inti dan operasional pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana prasarana, pemerataan akses, serta penguatan layanan pembelajaran. Ia menilai program MBG merupakan langkah strategis dalam pembangunan SDM Indonesia, namun pembiayaannya perlu dipisahkan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.54
Diskusi MBG dan Anggaran Pendidikan Belum Selesai
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.47
Putusan MK soal MBG Dinilai Bawa Perbaikan Kualitas Pendidikan
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.12
Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan
Berita terkait
MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Komisi X: Langkah yang Tepat
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.08
Komisi X DPR Minta Putusan MK Soal Anggaran MBG Diterapkan 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.48
Ini Alasan Komisi X DPR Meminta Penerapan Putusan MK soal MBG Mulai 2027
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.00
Komisi X: Putusan MK soal anggaran MBG tegaskan amanat konstitusi
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 11.22