Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada 30 Juli 2025 yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur anggaran pendidikan di APBN. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan dari Fraksi PKB menyambut positif putusan tersebut, menilai memberikan kepastian hukum terkait amanat konstitusi penggunaan anggaran pendidikan minimal 20 persen.

Menurut Lalu, anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk kebutuhan inti dan operasional pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana prasarana, pemerataan akses, serta penguatan layanan pembelajaran. Ia menilai program MBG merupakan langkah strategis dalam pembangunan SDM Indonesia, namun pembiayaannya perlu dipisahkan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait