Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Infografis MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dimasukkan ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. MK berpendapat bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan karena tidak melekat langsung pada proses pendidikan.

MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Selain itu, MK menilai bahwa jika MBG tetap berada dalam pos anggaran pendidikan, hal itu berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan utama. Oleh karena itu, MBG seharusnya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Keputusan ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan secara bertahap hingga batas waktu yang ditentukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait