Infografis MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311604/original/010330300_1785410471-Generated_image_1__80_.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dimasukkan ke dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026. MK berpendapat bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan karena tidak melekat langsung pada proses pendidikan.
MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Selain itu, MK menilai bahwa jika MBG tetap berada dalam pos anggaran pendidikan, hal itu berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan utama. Oleh karena itu, MBG seharusnya memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Keputusan ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan secara bertahap hingga batas waktu yang ditentukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.37
MK Minta Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X Ungkit Peningkatan Kualitas Guru
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 22.54
Diskusi MBG dan Anggaran Pendidikan Belum Selesai
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 14.08
MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Komisi X: Langkah yang Tepat
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 12.12
Menkum pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari pendidikan
Berita terkait
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Komisi X: Putusan MK soal anggaran MBG tegaskan amanat konstitusi
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 11.22
Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisah Anggaran Pendidikan dan MBG
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.32
Daftar 20 Perkara Diputus MK Hari Ini, Salah Satu Gugatan MBG oleh Guru Honorer
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 08.28