Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Denny soal Gibran Jadi Momentum, Zainal Sebut Ada ‘Utang’ MK yang Harus Dibayar

Gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai keputusan MK yang melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga tahap pembuktian menunjukkan adanya 'utang' hukum yang harus diselesaikan. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Zainal menekankan bahwa MK tidak hanya fokus pada aspek formal seperti tenggat waktu dan kedudukan hukum pemohon, tetapi juga mengedepankan kepentingan konstitusional dalam penyelesaian perkara. Ia berharap MK menyelesaikan proses yang telah dibuka dan tidak terjebak pada perdebatan teknis semata. Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya mengubah ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian memungkinkan Gibran yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden. Zainal menganggap penyelesaian perkara ini sebagai upaya untuk 'berdamai dengan masa lalu' dan melunasi 'utang' yang timbul dari Putusan 90.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait