Arsip
Kamis, 20 Agustus 2026
Peristiwa hari itu
Semua peristiwa →01 · 2 media · 2 artikel
Gempa Bantul M 3,5 Dipicu Aktivitas Sesar Opak, Dirasakan hingga Jawa Tengah
Gempa bumi dengan magnitudo 3,5 mengguncak Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 20 Agustus 2026 pukul 17.20 WIB. Episenter gempa berada di darat, 11 kilometer arah timur laut Bantul, dengan kedalaman 21 kilometer. BMKG menyatakan gempa ini dipicu oleh aktivitas Sesar Opak dan diklasifikasikan sebagai gempa dangkal. Getaran terasa mirip dengan truk bermuatan melintas, menyebabkan benda-benda ringan bergoyang.
02 · 2 media · 2 artikel
Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT Disalurkan Melalui Berbagai Saluran
Setelah gempa bumi dengan magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Agustus 2026, berbagai pihak menyalurkan bantuan kemanusiaan. PT Medco Energi Internasional menyerahkan kebutuhan logistik dan dasar langsung ke Tenaga Ahli BNPB serta Komandan Posko AJU-I Labuan Bajo di Labuan Bajo, yang akan didistribusikan oleh BNPB ke kelompok rentan dan daerah terpencil. Sementara itu, TNI Angkatan Udara mengirimkan sekitar 42 ton bantuan melalui satu pesawat Airbus A400M dan dua Boeing 737 ke Bandara Labuan Bajo dan Maumere, dengan logistik yang meliputi kebutuhan pokok, makanan siap saji, tenda, dan selimut. Posko Bencana Alam Lanud Halim Perdanakusuma di Jakarta menampung 707 ton bantuan sejak 15 Agustus 2026, dari mana 293 ton telah disalurkan ke NTT melalui jalur darat, helikopter, dan pesawat kecil.
03 · 2 media · 2 artikel
DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Usulkan PPh Final dan PPN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menampung masukan dari pelaku industri terkait skema pajak untuk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Beberapa asosiasi sudah mengajukan komentar, sekaligus DJP sedang memahami proses bisnis ETF. Skema perpajakan masih dalam pembahasan, baik untuk PPh final maupun PPN. Salah satu usulan adalah penerapan PPh final, berbeda dengan mekanisme PPh Pasal 22 yang tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak. Karena transaksi ETF berlangsung secara waktu nyata, penerapan PPh final masih dalam kajian di Kementerian Keuangan. Pemerintah juga memperhatikan kesiapan emas sebagai aset dasar ETF, terutama untuk penebusan (redemption) oleh investor. Meskipun persediaan emas saat ini cukup, pemerintah perlu memantau perkembangan pasar jika permintaan penebusan meningkat. Keputusan pembukaan pasar dan pengembangan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab satu institusi, melibatkan beberapa otoritas dan pemangku kepentingan. Aturan perpajakan direncanakan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang membutuhkan koordinasi lintas pihak. Diskusi melibatkan beberapa asosiasi industri untuk memahami proses bisnis ETF emas secara mendalam. Karakter transaksi real-time menjadi pertimbangan utama. Target akhir, aturan perpajakan ETF emas akan disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebelum pasar berkembang luas.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5292236/original/073198900_1753248503-onur-kurt-zZPBAeCPNjU-unsplash.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/9329127/original/046649100_1787221432-PXL_20260820_065154387_3.jpg)
