Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Konoha Hari Ini

Senin, 31 Agustus 2026


Peristiwa hari ini

Semua peristiwa →

  1. 13 Jenis Tindak Pidana Dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset

    Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang akan dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan orang. Daftar ini hasil pencermatan masukan ahli dan perbandingan dengan negara seperti Selandia Baru, Singapura, Thailand, Filipina, Swiss, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Belanda. RUU ini dirancang agar efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan ahli. Beberapa media menyebutkan bahwa tindak pidana yang dimasukkan dipilih berdasarkan riset dan pertimbangan ahli hukum, dengan fokus pada tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara, atau berdampak besar pada publik. LBH Pelita Umat menyatakan bahwa tujuan memperkuat asset recovery patut didukung, namun menekankan kewenangan negara dalam penyitaan dan perampasan aset harus dibatasi dengan aturan yang jelas.

  2. SE Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet dan Kenakan Biaya Tambahan

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026 untuk melarang operator telekomunikasi menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang sudah dibayarkan, serta mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut. SE ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Meskipun hampir seluruh media menyebutkan nomor putusan MK sebagai 273/PUU-XXIII/2025, CNN Indonesia dan ANTARA News menyebutkan putusan MK ditetapkan pada 23 Juli 2026, sementara JawaPos menyebutkan tanggal 23 Juli 2026 juga. Beberapa media seperti Detik.com dan kumparan menyebutkan kebijakan ini sebagai respons terhadap banyaknya aduan masyarakat terkait operator yang tidak mematuhi putusan MK sebelumnya.

  3. Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Beberapa Jabatan Strategis Diganti

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri melalui tiga Surat Telegram yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 344 personel mendapatkan promosi atau penempatan jabatan baru, sementara sisanya menjalani pendidikan, menyelesaikan studi, memasuki masa pensiun, atau pensiun. Mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi dan karier, dengan penempatan disesuaikan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan tantangan tugas yang dihadapi.

  4. 13 Pejabat Kementan Dicopot Karena Terlibat Judi Online, Deposit Hingga Rp200 Juta

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot permanen 13 pejabat eselon Kementerian Pertanian karena terlibat judi online. Keputusan ini diambil setelah verifikasi laporan dan proses pembinaan sebelumnya, namun pelanggaran berulang. Salah satu pejabat yang dicopot memiliki deposit judi daring hingga Rp200 juta, dengan jumlah yang disebut berbeda antara media (Rp100-200 juta hingga Rp200 juta). Pencopotan tidak berkaitan dengan korupsi, melainkan pelanggaran disiplin dan integritas ASN. Amran memerintahkan pengganti para pejabat disiapkan oleh Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Kementerian Pertanian. Kementerian memiliki sekitar 52.000 pegawai, dengan jabatan kosong segera diisi. Keterlibatan ASN dalam judi daring tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai agama, etika pelayanan, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

  5. Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Enam Orang Ditangkap

    Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan gerebek rumah di Jalan PWI Gang Gitar 6, Deli Serdang, Sumatera Utara, melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berdasarkan laporan masyarakat. Enam orang ditangkap, termasuk IRT SN (30) yang diduga jadi bandar sabu, MF (49) sebagai pengedar, serta WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26) sebagai pengguna. Dalam operasi, polisi menyita 40 paket sabu siap edar, senjata tajam, bong, serta uang kuberatan. Lapak peredaran hancur dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk pengawasan lanjutan dilakukan. JPNN.com menyebut lokasi di Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, dan aktivitas narkoba berlangsung 24 jam, sementara Liputan6.com menyebutkan pemecahan lapak peredaran.