Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Arsip

Rabu, 2 September 2026


Peristiwa hari itu

Semua peristiwa →

  1. Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Ekonomi 40% Akibat Kenaikan Harga Avtur

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk kelas ekonomi tiket pesawat domestik dari 30% menjadi 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi kenaikan harga avtur rata-rata 6,5% menjadi Rp23.315 per liter pada 1 September 2026. FS yang sebelumnya 30% pada rute dengan TBA Rp1 juta dapat dinaikkan hingga Rp400.000. Kebijakan ini memberi maskapai fleksibilitas menentukan FS sesuai strategi bisnis, dengan batas 40% sebagai nilai maksimal bukan kewajiban. Pemerintah tetap memantau penerapan FS secara transparan melalui pemantauan harga avtur, kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen FS terpisah pada tiket, serta kompetitivitas tarif guna menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan dan daya beli masyarakat.

  2. Bank Jakarta Salurkan Pembiayaan ke Pedagang Pasar Induk Kramat Jati

    Bank Jakarta menyalurkan pembiayaan kepada pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, melalui program Kredit Usaha Rakyah (KUR) dan Non-KUR. Menurut laporan Liputan6.com dan CNN Indonesia, Bank Jakarta telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp48 miliar kepada 167 pedagang dari lebih dari 5.000 pelaku usaha di pasar tersebut. Plafon pembiayaan mencapai Rp500 juta per pedagang, dengan skema KUR menawarkan pinjaman hingga Rp100 juta tanpa jaminan dan Non-KUR menggunakan lapak sebagai jaminan. Bunga yang dikenakan untuk kedua skema tersebut sekitar 10% per tahun.

  3. Pemerintah dan DPR Setuju Asumsi Makro RAPBN 2027

    Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakati asumsi makro RAPBN 2027 dengan target pertumbuhan ekonomi 6%, inflasi 2,5%, nilai tukar rupiah Rp17.500 per USD, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,9%. Defisit APBN ditetapkan Rp671,2 triliun (2,4% PDB), turun dari 2,85% pada 2026. Target kemiskinan murni 6-6,5% dengan kemiskinan ekstrem 0-0,5%, rasio Gini 0,360-0,365, dan Indeks Modal Manusia 0,575 disetujui.

  4. Pemerintah Ketatkan Kriteria Bansos Berdasarkan Desil, Buka Mekanisme Pemutakhiran Data

    Pemerintah memperketat kriteria penerima bantuan sosial (bansos) untuk periode September 2026, dengan hanya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan. Sementara itu, KPM pada desil 5 hingga 10 tidak lagi mendapat alokasi. Penentuan kelayakan mengacu pada sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang membagi kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok. Program yang tersedia meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

  5. Pemerintah Alihkan Utang dan Saham KCIC ke Kemenkeu, Skema SMV dan BLU Dibahas

    Beberapa media melaporkan pemerintah akan menyerahkan pengelolaan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) dari Danantara ke Kementerian Keuangan. Penyerahan dilakukan oleh COO BPI Danantara, Dony Oskaria. Namun, terdapat perbedaan tanggal penyerahan antar media. Detik.com melaporkan penyerahan pada 15 September 2026, sementara CNN Indonesia menyebutkan alih saham pada September 2024. Detik.com juga melaporkan penyerahan pada pertengahan Agustus 2026, bertolak belakang dengan Liputan6.com dan Warta Ekonomi yang menyebutkan pertengahan September 2026.