OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan hingga Juli 2026. Sanksi ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Selasa, 4 Agustus. Selain denda, OJK juga memberikan sanksi lain seperti pencabutan izin usaha, pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis kepada pelaku yang terbukti melanggar.
OJK juga melanjutkan upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan investability pasar modal domestik bersama Self-Regulatory Organization (SRO). Salah satu langkahnya adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC) pada Juli 2026, yang mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. OJK terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk lembaga penyedia indeks internasional, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keterbukaan, kualitas pasar, dan integritas pasar modal Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03
OJK Kasih Denda Rp 91 Miliar ke 104 Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 19.55
Usai Demutualisasi, BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.01
Aksi Jual Asing Mereda, IHSG Bulan Juli Naik 10%
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
Berita terkait
OJK Denda Pelaku Pasar Modal Rp 240,5 Miliar
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.40
OJK Usut 89 Kasus Pasar Modal
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 15.19
Presiden Prabowo: OJK Lakukan Reformasi Terbesar di Pasar Modal
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.59
Prabowo Targetkan Bursa Mineral-Komoditas Strategis Beroperasi 2027
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.28