Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan hingga Juli 2026. Sanksi ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual pada Selasa, 4 Agustus. Selain denda, OJK juga memberikan sanksi lain seperti pencabutan izin usaha, pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis kepada pelaku yang terbukti melanggar.

OJK juga melanjutkan upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan investability pasar modal domestik bersama Self-Regulatory Organization (SRO). Salah satu langkahnya adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC) pada Juli 2026, yang mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. OJK terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk lembaga penyedia indeks internasional, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keterbukaan, kualitas pasar, dan integritas pasar modal Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait