Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

13 Bank Tutup hingga September, Begini Nasib Duit Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyay (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga September 2026. Penutupan ini dilakukan terkait kondisi bank yang tidak sehat, khususnya akibat kekurangan modal dan likuiditas. Salah satu contohnya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) sebesar -7,56% dan peringkat kesehatan PK-5 selama dua periode berturut-turut.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menjamin bahwa dana nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dikembalikan paling lambat lima hari setelah bank ditutup. Dana hingga Rp2 miliar termasuk bunga akan dikembalikan penuh oleh LPS. Namun, untuk dana di atas Rp2 miliar, pengembaliannya tergantung pada proses likuidasi dan tingkat pemulihan aset bank.

Anggito juga menyampaikan bahwa masih ada kendala terkait data BPR yang belum seluruhnya terkini. Untuk mengatasi hal ini, LPS berencana membuat core system yang dapat menyinkronkan data secara real-time agar proses resolusi lebih efisien. OJK menetapkan bahwa konsolidasi BPR tidak selalu melalui penutupan, melainkan juga dapat dilakukan melalui merger atau akuisisi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait