OJK cabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio KPMM negatif 7,56 persen dan peringkat kesehatan PK-5 selama dua periode berturut-turut. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan, sehingga LPS memutuskan likuidasi dan OJK mencabut izin usaha sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dana nasabah dijamin LPS dan akan dilakukan proses pencairan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.50
Daftar Bank Tutup di 2026 Jadi 13, Terbaru Pebankan Syariah di Cianjur
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.45
BPR Berguguran, OJK Sudah Tutup 12 Bank hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.35
Bos OJK Buka Suara Soal Iuran Penjaminan Polis Asuransi
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.08
Daftar 12 Bank Tutup per Agustus, Ada Perbankan Syariah
Berita terkait
LPS: Simpanan nasabah BPR Arfindo layak bayar capai Rp271,4 miliar
ANTARA News · 1 September 2026 pukul 14.48
11 Bank Tutup Hingga Agustus 2026, Terbaru BPR di Bekasi
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 07.11
Daftar 11 Bank yang Ditutup Hingga Agustus 2026
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.10
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28