Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK cabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026. Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio KPMM negatif 7,56 persen dan peringkat kesehatan PK-5 selama dua periode berturut-turut. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan, sehingga LPS memutuskan likuidasi dan OJK mencabut izin usaha sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dana nasabah dijamin LPS dan akan dilakukan proses pencairan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait