Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 13 Bank Tutup Hingga September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 bank selama Januari hingga September 2026. Pencabutan izin dilakukan karena bank tidak sehat akibat kekurangan modal. Bank terakhir yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia pada 2 September 2026. BPRS Gaido Indonesia telah ditetapkan sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025 dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 7,56% dan peringkat kesehatan Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan melakukan likuidasi bank tersebut dan meminta OJK mencabut izin usaha. Dengan pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai undang-undang. OJK meminta nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait