Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Daftar 12 Bank Tutup per Agustus, Ada Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank BPR per Agustus 2026, termasuk satu bank syariah. Pencabutan izin terdiri atas 12 entitas meliputi PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi (19 Agustus), PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumbar (7 Januari), PT BPR Prima Master Bank di Surabaya (27 Januari), Perumda BPR Bank Cirebon di Jabar (9 Februari), PT BPR Kamadana di Bali (18 Februari), PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta (9 Maret), PT BPR Pembangunan Nagari di Sumbar (31 Maret), PT BPR Sungai Rumbai di Sumbar (7 April), PT BPR Ceper Permata Artha di Jateng (25 Juni), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jatim (3 Juli), PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta (7 Juli), dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok (16 Juli). Semua bank menutup operasionalnya dan kantor ditutak. Penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan oleh tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham dilarang mengelola aset tanpa persetujuan LPS.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait