Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

21 Badan Usaha Disegel Terkait Karhutla, KLH Bongkar Ancaman Pidana Pembakar Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa badan usaha yang terbukti memiliki strict liability atas kebakaran lahan harus bertanggung jawawab secara penuh, terlepas dari apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak. Menteren Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pemerintah sedang memverifikasi ratusan perusahaan untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan, terutama di tengah kondisi El Nino yang sedang berlangsung. Ia menyoroti bahwa pembakaran lahan di kondisi El Nino panjang berisiko tinggi dan dapat langsung berujung pada tindak pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait