21 Badan Usaha Disegel Terkait Karhutla, KLH Bongkar Ancaman Pidana Pembakar Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa badan usaha yang terbukti memiliki strict liability atas kebakaran lahan harus bertanggung jawawab secara penuh, terlepas dari apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak. Menteren Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan bahwa pemerintah sedang memverifikasi ratusan perusahaan untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran lahan, terutama di tengah kondisi El Nino yang sedang berlangsung. Ia menyoroti bahwa pembakaran lahan di kondisi El Nino panjang berisiko tinggi dan dapat langsung berujung pada tindak pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.45
Menteri Lingkungan Hidup Segel 21 Badan Usaha Terkait Karhutla
JawaPos · 2 September 2026 pukul 22.00
Hotspot Karhutla di Kalbar dan Kalteng Kembali Melonjak, Pemerintah Pastikan jadi Prioritas Nasional
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.11
Hotspot Karhutla Melonjak Lagi, Kalbar-Kalteng Jadi Prioritas
VOI · 2 September 2026 pukul 18.15
Menteri Kehutanan: Hotspot Naik, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Prioritas
Berita terkait
Karhutla Mengancam di 2027, Legislator PKS Sebut Denda Korporasi Perusak Hutan Bisa Capai Rp6,6 Triliun
VOI · 2 September 2026 pukul 16.49
Menteri LH Segel 21 Badan Usaha Pemicu Karhutla: 30% Berulang
kumparan · 2 September 2026 pukul 13.06
21 Badan Usaha Disegel Terkait Kebakaran Lahan di 7 Provinsi
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 13.04
Kementerian LH Segel 21 Perusahaan Terkait Karhutla di 7 Provinsi
Detik.com · 2 September 2026 pukul 12.33