Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Transaksi Kripto Anjlok 28,2%, tapi Jumlah Investor Tembus 22,93 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026, dengan pertumbuhan 1,03% secara bulanan. Namun, nilai transaksi aset kripto justru mengalami penurunan sebesar 28,2% month-to-month (MtM) mencapai Rp20,52 triliun. Penurunan ini diatribusikan pada fluktuasi aktivitas perdagangan aset digital. Di sisi lain, transaksi derivatif aset keuangan digital (AKD) juga turun 18,52% MtM, mencapai Rp3,41 triliun.

Meski nilai transaksi menurun, OJK menyatakan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital dan kripto di Indonesia masih terjaga dan menunjukkan perkembangan positif. OJK terus memperkuat regulasi dan pengawasan, termasuk penerbitan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026. Beberapa rancangan peraturan juga sedang disusun, seperti POJK tentang Integritas Pelaporan Keuangan dan PADK mengenai tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara IAKD dan ITSK.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait