Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru OJK Resmi Berlaku, Bittime: Perkuat Transparansi Industri Kripto

OJK menerbitkan PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) termasuk kripto, berlaku 1 September 2026. Aturan ini mengatur mekanisme pelaporan bulanan, triwulanan, tahunan, serta laporan evaluasi aset dan penilaian mandiri manajemen risiko. Bittime sebagai PAKD terdaftar menyambut baik penguatan regulasi tersebut, menilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola industri kripto di Indonesia. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menekankan pentingnya kewajiban pelaporan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pertumbuhan industri berlangsung bertanggung jawab. Sementara itu, perdagangan aset digital global terus berkembang; data CoinMarketCap Research menunjukkan 11 bursa mencatat volume spot dan derivasi USD4,74 triliun pada Juni 2026, dengan transaksi derivasi mencapai USD4 triliun (84,5% dari total volume).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait