Aturan Baru OJK Resmi Berlaku, Bittime: Perkuat Transparansi Industri Kripto
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK menerbitkan PADK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) termasuk kripto, berlaku 1 September 2026. Aturan ini mengatur mekanisme pelaporan bulanan, triwulanan, tahunan, serta laporan evaluasi aset dan penilaian mandiri manajemen risiko. Bittime sebagai PAKD terdaftar menyambut baik penguatan regulasi tersebut, menilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola industri kripto di Indonesia. Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, menekankan pentingnya kewajiban pelaporan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pertumbuhan industri berlangsung bertanggung jawab. Sementara itu, perdagangan aset digital global terus berkembang; data CoinMarketCap Research menunjukkan 11 bursa mencatat volume spot dan derivasi USD4,74 triliun pada Juni 2026, dengan transaksi derivasi mencapai USD4 triliun (84,5% dari total volume).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.42
OJK Sebut POJK Demutualisasi BEI Sedang Diharmonisasi di Kemenkumham
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 19.05
Usai Sarjito Dilantik Jadi Kepala BMKS, OJK Kejar Target Bursa Mineral Beroperasi Januari 2027
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.13
Pasar Kripto Makin Matang, Keamanan Transaksi dan Literasi Investor Harus Diperkuat
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.09
OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
Berita terkait
228 Pedagang Kripto Ilegal Disetop
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 11.30
Transaksi Kripto Anjlok 28,2%, tapi Jumlah Investor Tembus 22,93 Juta
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.20
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta,Tapi Transaksi Anjlok 28,2%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.12
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Tapi Transaksi Anjlok 28%
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.12