Menhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9340898/original/075969800_1788529092-kal2.jpg)
Kementerian Kehutanan (Menhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai sanksi administratif. Penindakan ini bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) dan dapat dilanjutkan ke proses pidana bila ditemukan indikasi tindak pidana. Selain pembekuan izin, perusahaan juga harus melakukan pemulihan lingkungan secara paksaan hukum. Saat ini, Gakkum Kehutanan sedang menangani 46 kasus melibatkan korporasi (15 kasus) dan perseorangan (31 kasus). Dalam penanganan terakhir pada Agustus 2026, enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai sanksi setelah ditemukan karhutla seluas 1.511,55 hektar di tiga Kalimantan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.59
Kemenhut Usut 46 Terduga Pelaku Karhutla, 2 Perkara Siap Disidang
ANTARA News · 16 September 2026 pukul 12.58
Menhut: Izin 26 perusahaan dibekukan terkait karhutla
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.37
Kemenhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.25
Menhut Raja Juli Ungkap 26 Perusahaan Dibekukan Izin Gegara Karhutla
Berita terkait
Menhut Sebut 9 Kasus Karhutla Diproses Hukum, 4 Kasus Sudah Ada Tersangka
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.00
Kemenhut Usut 46 Kasus Karhutla, 15 Libatkan Korporasi
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 13.21
Kasus Kebakaran Hutan: 15 Korporasi Dibidik, 26 Izin Perusahaan Dibekukan
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 13.09
14 Gunung di Jatim Terbakar, Kemenhut: Biasanya Faktor Manusia
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.16