Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Menhut Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Kementerian Kehutanan (Menhut) membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai sanksi administratif. Penindakan ini bagian dari penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) dan dapat dilanjutkan ke proses pidana bila ditemukan indikasi tindak pidana. Selain pembekuan izin, perusahaan juga harus melakukan pemulihan lingkungan secara paksaan hukum. Saat ini, Gakkum Kehutanan sedang menangani 46 kasus melibatkan korporasi (15 kasus) dan perseorangan (31 kasus). Dalam penanganan terakhir pada Agustus 2026, enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dikenai sanksi setelah ditemukan karhutla seluas 1.511,55 hektar di tiga Kalimantan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait