Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan usai Karhutla di Kalimantan: 1 Kena Pembekuan Izin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif ke enam perusahaan PBPH di Kalimantan setelah Karhutla di 1.511,55 hektar. Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan, satu (PT MPK) pembekuan izin dan sanksi paksaan karena kebakaran luas dan berulang. PT WEL memiliki areal terbakar terluas (760,51 hektar), diikuti PT MPK (394,83 ha), PT WSP (107,70 ha), PT FI (95,87 ha), PT PSR (82,26 ha), dan PT NES (70,38 ha). Sanksi mencakup perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan vegetasi dengan target waktu. Penegakan hukum akan dilanjutkan jika dugaan tindak pidana ditemukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 14.30
Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 12.00
Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.00
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.16
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare
Berita terkait
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 08.50
5.000 ASN Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 00.30
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.53
Kemenhut Optimalkan OMC Demi Cegah Karhutla, Prioritas di Kalteng dan Kalbar
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.36