Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan usai Karhutla di Kalimantan: 1 Kena Pembekuan Izin

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif ke enam perusahaan PBPH di Kalimantan setelah Karhutla di 1.511,55 hektar. Lima perusahaan dikenai sanksi paksaan, satu (PT MPK) pembekuan izin dan sanksi paksaan karena kebakaran luas dan berulang. PT WEL memiliki areal terbakar terluas (760,51 hektar), diikuti PT MPK (394,83 ha), PT WSP (107,70 ha), PT FI (95,87 ha), PT PSR (82,26 ha), dan PT NES (70,38 ha). Sanksi mencakup perbaikan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan vegetasi dengan target waktu. Penegakan hukum akan dilanjutkan jika dugaan tindak pidana ditemukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait