Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkap Cumi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin operasi KM Maulana 23 yang diduga terlibat penganiayaan dan praktik perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK). Kapal ini milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya dan beroperasi di Zona 03, meliputi WPPNRI 715 dan 718. Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipung) menyatakan bahwa sistem pemantauan kapal (VMS) tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2026, dan KKP sedang memeriksa pemilik kapal untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. KKP bekerja sama dengan Polres Dobo dalam penanganan perkara ini, dan sejumlah tersangka telah diserahkan kepada kepolisian. ABK yang menjadi korban penganiayaan juga dibawa ke rumah sakit di Dobo. KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dan pancing cumi. Menurut Ipung, penggunaan pancing cumi ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan karena ada aturan target hasil tangkapan cumi minimal 2 kilogram per hari atau malam. Jika target tidak terpenuhi, ABK diduga menjadi sasaran kekerasan. ABK juga dikerjakan dari sore hingga pagi pukul 05.00 untuk mengoperasikan jaring dan pancing cumi, dengan makan hanya dua kali sehari, yang menunjukkan indikasi pola kerja paksa dan potensi praktik perbudakan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait