Ada Dugaan Pasal 'Nyelip' Soal Syarat Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Buka-Bukaan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Anggota KPU 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyebutkan dugaan pasal 'nyelip' dalam PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 Ayat (3) yang mengizinkan calon tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing jika memiliki ijazah perguruan tinggi. Artha menilai aturan ini tidak sesuai prinsip UU Pemilu seperti kepastian hukum dan akuntabilitas. Ia menyatakan, kemungkinan besar, ketentuan ini 'nyelip' masuk tanpa melalui proses sinkronisasi dengan DPR atau konsultasi yang tepat. Perkara ini diajukan di Mahkamah Konstitusi melalui PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024. MK kini menelusuri asal-usul pasal tersebut dan memeriksa keabsahannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Detik.com · 30 September 2026 pukul 07.32
Sidang Syarat Pendidikan Gibran Lanjut Malam Ini, Agenda Pembuktian Pemohon
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.24
Denny Indrayana: Tak Mudah Cari Saksi-Ahli untuk Sidang Ijazah Gibran
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.30
Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran
Berita terkait
Ali Syarief: Yang Tetap akan Mendukung Gibran Itu Hanya...
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 08.35
Besok Akan Ada 'G30S' di Gedung MK...
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.28
Tak Ada yang Bela Gibran di Polemik Ijazah, PSI: Ia Bersama Rakyat
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 11.30
Pengamat: Sekelas Orang Nomor 2 di RI Ketika Menghadapi Serangan tapi Tak Ada yang Bela?
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.40