Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ada Dugaan Pasal 'Nyelip' Soal Syarat Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Buka-Bukaan!

Eks Anggota KPU 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menyebutkan dugaan pasal 'nyelip' dalam PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 Ayat (3) yang mengizinkan calon tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing jika memiliki ijazah perguruan tinggi. Artha menilai aturan ini tidak sesuai prinsip UU Pemilu seperti kepastian hukum dan akuntabilitas. Ia menyatakan, kemungkinan besar, ketentuan ini 'nyelip' masuk tanpa melalui proses sinkronisasi dengan DPR atau konsultasi yang tepat. Perkara ini diajukan di Mahkamah Konstitusi melalui PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024. MK kini menelusuri asal-usul pasal tersebut dan memeriksa keabsahannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait