Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Apa Itu Transfer Pricing di Kasus PT TPL yang Diduga Rugikan RI Rp2 T?

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, inisial BP dan SR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) selama periode 2008 hingga 2025. TPL diduga melakukan under invoicing dengan mengklasifikasikan ekspor produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal sebenarnya merupakan dissolving pulp. Akibat perubahan HS Code dan pelaporan yang tidak akurat, nilai ekspor TPL berkurang sehingga tidak sesuai dengan kondisi asli. Penjualan High Alpha Pulp ke PT Asia Pacific Rayon, perusahaan afiliasi, juga tidak tercatat dengan benar, menyebabkan penurunan pendapatan pajak yang seharusnya diterima negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa tersangka BP dan SR, yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL, mengabaikan tugas pengawasan mereka. Mereka tidak menelaah KKP dan LHP secara mandiri, melainkan hanya mengandalkan laporan yang disusun oleh pihak TPL. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2 triliun. Tersangka diduga menerima uang dari TPL sebagai imbalan atas tindakan mereka.

Transfer pricing adalah proses penentuan harga atas barang atau jasa yang ditransfer antar unit dalam perusahaan atau antar perusahaan afiliasi. Praktik ini harus mengikuti prinsip arm's length sesuai pedoman OECD dan aturan PMK No. 213/PMK.03/2016. Namun, TPL diduga memanfaatkan celah ini untuk mengubah klasifikasi produk dan menurunkan nilai ekspor, sehingga mengurangi pajak yang harus dibayarkan ke negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait