Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Modus Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus ini berkaitan dengan praktik under invoicing dalam penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi dari tahun 2008 hingga 2025. Dua tersangka, yakni BP dan SR, merupakan Penyelenggara Negara (Supervisor Pemeriksaan Pajak) yang diduga tidak melaksanakan pengawasan yang seharusnya terhadap laporan keuangan PT TPL. Akibatnya, nilai penjualan dan pajak yang seharusnya diterima negara berkurang. Penyidik meneliti 111 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dengan persetujuan pengadilan. Kerugian keuangan negara mas masih dalam proses perhitungan. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung mulai 12 Agustus 2026. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait