Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp 2 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Perkara ini berkaitan dengan aktivitas ekspor bubur kertas atau pulp ke perusahaan terafiliasi, yaitu DP Macau Marketing International Ltd, selama kurun waktu 2008 hingga 2025. Selain itu, PT TPL juga melakukan transaksi penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa transaksi tersebut diduga dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum, termasuk under invoicing melalui manipulasi HS Code, kegunaan, dan harga produk. Seharusnya produk yang diekspor adalah dissolving pulp, namun diubah menjadi paper grade pulp, bleached hardwood kraft pulp (BHKP), atau produk serupa. Perubahan klasifikasi ini terkait dengan dokumen transaksi yang semestinya disampaikan kepada otoritas perpajakan. Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 2 triliun akibat praktik ini. Penyidikan dilakukan setelah hasil penyelidikan yang cukup, dan langkah selanjutnya adalah penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan menentukan tersangka individu terkait.

Peristiwa ini diliput 8 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait