Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari Merugikan Negara Rp 2 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi berupa transfer pricing dan under invoicing. Kasus ini terkait penjualan ekspor dan lokal produk pulp kepada afiliasi perusahaan sejak 2008 hingga 2025. PT TPL diduga melakukan manipulasi dengan mengubah kode produk sehingga harga transaksi menjadi tidak wajar, sehingga merugikan negara hingga Rp 2 triliun. Penyidik telah memeriksa 112 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait kasus ini. PT TPL sebelumnya bernama PT IIU berdasarkan akta pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Dalam pelaksanaan penjualannya, PT TPL wajib menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan ke kantor pelayanan pajak untuk pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Namun, diduga perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut dengan benar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 19.26
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp 2 T
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.55
Kejagung: PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 18.25
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 19.53
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing! Kerugian Negara Rp2 Triliun
Berita terkait
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Pegawai Kemenhut Terkait Manipulasi Ekspor Pulp
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.54
Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut Terkait Kasus Transfer Pricing, Gali soal Izin
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.07
Orang Pajak Tertangkap Korupsi Lagi, Ini Kata Purbaya Soal Pendampingan
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 23.06
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.42