Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Apa pun Keputusan MK Soal Gugatan Gibran, Ini Berbagai Konsekuensi Hukum yang Menyertai

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji kualifikasi dan keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum tata negara Prof. Jimli Asshiddiqie memaparkan tiga skenario putusan: permohonan dikabulkan yang memicu persoalan keabsahan kedudukan, permohonan tidak dapat diterima (NO) yang pertimbangan hukumnya bisa menjadi dasar pemakzulan oleh DPR, atau permohonan ditolak jika dalil tidak terbukti.

Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR harus menyelenggarakan sidang maksimal 60 hari untuk memilih pengganti dari dua calon usulan Presiden. Proses pemberhentian pejabat juga harus melalui mekanisme usulan DPR dan putusan MK sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pemohon dalam kasus ini meminta pembatalan penetapan serta pelantikan Gibran karena syarat pendidikan dinilai tidak terpenuhi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait