Apa pun Keputusan MK Soal Gugatan Gibran, Ini Berbagai Konsekuensi Hukum yang Menyertai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji kualifikasi dan keabsahan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum tata negara Prof. Jimli Asshiddiqie memaparkan tiga skenario putusan: permohonan dikabulkan yang memicu persoalan keabsahan kedudukan, permohonan tidak dapat diterima (NO) yang pertimbangan hukumnya bisa menjadi dasar pemakzulan oleh DPR, atau permohonan ditolak jika dalil tidak terbukti.
Jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa MPR harus menyelenggarakan sidang maksimal 60 hari untuk memilih pengganti dari dua calon usulan Presiden. Proses pemberhentian pejabat juga harus melalui mekanisme usulan DPR dan putusan MK sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Pemohon dalam kasus ini meminta pembatalan penetapan serta pelantikan Gibran karena syarat pendidikan dinilai tidak terpenuhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 22.50
Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.16
Eks Komisioner KPU Sebut Pengecualian Bukti Lulus SMA Baru Ada di Pilpres 2024
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 20.21
Saksi Ungkap Pengecualian Bukti Kelulusan SMA Baru Ada di Pemilu 2024
Berita terkait
Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Wapres karena Penyelundupan Aturan di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 16.35
Berandai Pengganti Wapres Gibran, PDIP, Nasdem, dan PKB Tidak Bisa Ajukan Nama
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 21.01
Terbentur Tembok Besar! Denny Indrayana Mengaku Kesusahan Cari Saksi Kunci Gugat Ijazah Gibran di MK!
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 11.28
Denny Indrayana Seret Tiga Pihak Baru untuk Sidang Gugatan Pencalonan Gibran di MK
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 02.00