Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Penempatan DHE SDA: Eksportir Bisa Parkir 3 Bulan hingga Daftar Bank Devisa

Kementerian Koordinator Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA). Sosialisasi dilakukan pada 28 Agustus 2026 di Graha Sawala, Jakarta, dengan hadir pelaku usaha pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing.

Penetapan 5 negara (AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, Kanada) sebagai negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A berdasarkan nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Eksportir yang memenuhi syarat (PT, pemegang saham dari negara mitra minimal 10%) dapat memilih penempatan DHE SDA minimal 30% selama 3 bulan di bank devisa, dibandingkan regulasi sebelumnya 100% selama 12 bulan untuk nonmigas.

Fasilitas ini bersifat opsional dan diterapkan mulai 1 September 2026. 64 dari 537 NPWP teridentifikasi memenuhi kriteria Pasal 18A. 15 bank devisa (5 BUMN, 10 non-BUMN) ditetapkan sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Penggunaan DHE SDA nonmigas masih diizinkan untuk 5 tujuan dengan batasan 50% penukaran ke Rupiah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait