Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 M, Begini Kronologinya

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan emas senilai Rp63 triliun pada 11 Agustus 2026. Kasus pertama menyelundupkan 17,43 kg emas 24 karat berbentuk silinder dengan nilai Rp46 miliar, disembunyikan dalam tas hand carry, celana modifikasi, atau alat vital. Kasus kedua menyelundupkan 6,35 kg emas berbentuk cast bar dengan nilai Rp17 miliar, disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin. Penyelundupan dilakukan oleh tujuh warga China asing dan oknum petugas ground handling serta penumpang ke Dubai. Penggagalan ini berhasil dalam waktu kurang dari 24 jam berkat kerja sama tim dan teknologi pemeriksaan penumpang.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait