Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 M, Begini Kronologinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan emas senilai Rp63 triliun pada 11 Agustus 2026. Kasus pertama menyelundupkan 17,43 kg emas 24 karat berbentuk silinder dengan nilai Rp46 miliar, disembunyikan dalam tas hand carry, celana modifikasi, atau alat vital. Kasus kedua menyelundupkan 6,35 kg emas berbentuk cast bar dengan nilai Rp17 miliar, disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin. Penyelundupan dilakukan oleh tujuh warga China asing dan oknum petugas ground handling serta penumpang ke Dubai. Penggagalan ini berhasil dalam waktu kurang dari 24 jam berkat kerja sama tim dan teknologi pemeriksaan penumpang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.31
Bea Cukai dan Avsec Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas, Begini Modusnya
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.40
FOTO: WNA China Selundupkan Emas Disembunyikan di Kemaluan dan Dubur
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 00.11
Purbaya Minta Asal-Usul Emas yang Diselundupkan di Bandara Soetta Diusut Tuntas
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.55
Purbaya Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas: Disimpan di Kemaluan!
Berita terkait
Dalam Seminggu, RI Gagalkan 3 Aksi Penyelundupan Emas-Pelakunya WNA!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.15
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 333,4 Kg Emas hingga September 2026
JawaPos · 20 September 2026 pukul 10.30
Populer: Jadwal KRL Bogor Line Ditambah; Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas
kumparan · 20 September 2026 pukul 05.00