Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan emas batangan senilai Rp60 miliar ke Hong Kong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dua warga negara Tiongkok, ZC dan ZL, diamankan pada 13 Agustus 2026 saat akan menaiki penerbangan Jakarta-Hong Kong. ZC membawa 7 keping emas (8,237 kg, Rp22,2 juta) yang disembunyikan di koper kabin, sementara ZL menyembunyikan 23 keping (14,080 kg, Rp38 juta) dengan teknik body strapping. Kedua pelaku tidak memiliki dokumen kepabeanan atau izin ekspor. Penindakan dilakukan dalam hitungan menit sebelum pesawat lepas landas, hasil kerja sama antara PAU, PSA, maskapai penerbangan, Avsec, dan Imigrasi. Kasus ini menambah pengungkapan emas senilai Rp123 miliar dalam beberapa waktu terakhir. DJBC memproses penyidikan dengan menggunakan Pasal 102A UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.44
Mau Kabur ke Hong Kong, 2 WNA Bawa 22 Kg Emas Rp60 Miliar Dicegat di Soetta
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.25
Bareskrim Gerebek Workshop Sindikat Penyelundupan Emas di Jakut
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 16.33
ESDM Buru Pemodal di Balik Penyelundupan Emas Ilegal, Tambang hingga Pengolahan Bakal Diperiksa
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 11.53
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas hingga Agustus 2026
Berita terkait
Bea Cukai dan Avsec Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Emas, Begini Modusnya
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.31
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 63 M, Begini Kronologinya
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.53
Menkeu Suahasil: Tidak Mungkin Membersihkan Kalau yang Membersihkan Itu Tidak Bersih
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.52
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 333,4 Kg Emas hingga September 2026
JawaPos · 20 September 2026 pukul 10.30