Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan penyelundupan emas batangan senilai Rp60 miliar ke Hong Kong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dua warga negara Tiongkok, ZC dan ZL, diamankan pada 13 Agustus 2026 saat akan menaiki penerbangan Jakarta-Hong Kong. ZC membawa 7 keping emas (8,237 kg, Rp22,2 juta) yang disembunyikan di koper kabin, sementara ZL menyembunyikan 23 keping (14,080 kg, Rp38 juta) dengan teknik body strapping. Kedua pelaku tidak memiliki dokumen kepabeanan atau izin ekspor. Penindakan dilakukan dalam hitungan menit sebelum pesawat lepas landas, hasil kerja sama antara PAU, PSA, maskapai penerbangan, Avsec, dan Imigrasi. Kasus ini menambah pengungkapan emas senilai Rp123 miliar dalam beberapa waktu terakhir. DJBC memproses penyidikan dengan menggunakan Pasal 102A UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait