Bea Cukai Bakal Perketat Barang Bawaan Pilot dan Pramugari Cs
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta akan memperketat pemeriksaan barang bawaan pilot dan awak pesawat, menyusul tertangkapnya seorang pilot asal Malaysia yang menyelundupkan narkoba. Penggagalan terjadi pada 29 Juli 2026, dengan hasil sitaan berupa 70.114 butir ekstasi seberat 25,19 kg dalam 14 bungkus plastik serta 4 gram sabu.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan pengetatan pemeriksaan berlaku untuk seluruh awak pesawat, baik kru asing maupun Indonesia yang melayani rute domestik maupun internasional. Pemeriksaan difokuskan pada barang bawaan saat memasuki bandara, bukan tes narkoba yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan dan maskapai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.25
Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kg Diupah Rp 220 Juta
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 22.47
Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi di Soetta Jadi Tersangka dan Ditahan
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.39
3 Narkoba Dipakai Pilot Malaysia Kurir 26 Kg Ekstasi: Sabu, Inex, dan Kokain
CNN Indonesia · 1 Agustus 2026 pukul 07.50
Kopilot Malaysia Kerja Sampingan Jadi Kurir Bawa 26 Kg Ekstasi ke RI
Berita terkait
Modus Baru! Rekrut Pilot Jadi Kurir Narkoba, Manfaatkan Ini
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 18.20
Bea Cukai Amankan WNA China Selundupkan Emas di Kemaluan dan Dubur
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 20.53
Bea Cukai dan Aparat Gabungan Musnahkan 1,3 Ton Ketamin, Selamatkan 6,68 Juta Jiwa
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 19.45
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja dari Thailand
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 15.16