Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Ungkap Alasan Kasus Baju Bekas Impor Masih Belum Rampung

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkapkan bahwa kasus baju bekas impor ilegal masih belum rampung meski telah dilakukan berbagai penindakan. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, sejumlah titik rawan seperti Perairan Selat Malaka dan perbatasan Kalimantan masih menjadi celah bagi barang ilegal termasuk balpres. Keterbatasan sarana, prasarana, dan personel pengawal di wilayhr perbatasan menjadi tantangan utama. Akibatnya, praktik penyelundupan berlangsung dalam pola kucing-kucingan karena masih ada kebutuhan masyarakat akan balpres tersebut.

Dalam penindakan terbaru, DJBC berhasil mengamankan 1.435 balpres pakaian impor yang diduga bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Sumatera Utara, dengan menemukan 430 bale pakaian bekas. Penindakan kedua pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan sembilan kontainer berisi 1.005 balpres dengan nilai sekitar Rp 8,04 miliar. Petugas juga mengungkapkan modus penyelundupan seperti misdeclaration, concealment, dan cover-up loading.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyoroti bahaya barang bekas yang tidak diketahui kondisinya, termasuk risiko bakteri, virus, atau penyakit. Ia menekankan pentingnya integritas pegawai Bea Cukai dalam menjalankan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait