Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

FOTO: Bea Cukai Bongkar Impor Beras Ilegal dan Pakaian Bekas Rp27,3 M

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berhasil membongkar jaringan impor ilegal beras dan pakaian bekas di empat lokasi berbeda, dengan total nilai barang terbukti mencapai Rp27,34 miliar. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik impor yang tidak sesuai ketentuan, khususnya pada sektor komoditas strategis seperti beras dan pakaian bekas. Barang-barang tersebut diduga diimpor secara ilegal tanpa memenuhi prosedur pajak dan dokumen yang ditetapkan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara. DJBC menyita berbagai jenis beras dan pakaian bekas dalam kuantitas besar, yang jika diperjualbelikan di pasar domestik dapat mengganggu keseimbangan pasok dan harga pangan. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh jaringan yang terlibat serta memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait