Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Amankan 30 Kontainer Beras-Garam dan 1.435 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp27,3 Miliar

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budi Utama mengungkapkan telah mengamankan barang impor ilegal senilai Rp27,339 miliar dalam empat operasi penindakan antara Agustus hingga September 2026. Operasi ini dilakukan secara bersama dengan Kementerian Pertanian, Badan Urusan Logistik (BULOG), dan Kementerian Perdagangan. Barang yang diamankan meliputi 30 kontainer berisi beras dan garam serta sekitar 1.435 bal pakaian bekas. Penindakan dilakukan di beberapa lokasi strategis termasuk perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Merah, kawasan berikat di Bogor, dan Tanjung Priok. Dari total nilai barang yang diamankan, operasi di Sumatera Utara menyita 430 bal pakaian bekas dengan nilai Rp3,4 miliar, sementara di Tanjung Priok, 15 kontainer beras dan garam disita dengan nilai Rp7,8 miliar. Di Bogor, 15 kontainer beras dan garam dengan nilai Rp8,006 miliar dan sembilan kontainer pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar juga berhasil disita.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait