Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Bocoran Aturan Demutualisasi Bursa: Negara Bisa Genggam Saham 5%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Peraturan OJK tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan diterbitkan pada September 2026. Aturan ini membatasi kepemilikan maksimal 5% terhadap saham BEI bagi semua pemegang saham, termasuk Anggota Bursa serta lembaga negara. Tiga lembaga negara yang diizinkan menjadi pemegang saham BEI adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berdasarkan UU P2SK.

Pemegang saham strategis, termasuk tiga lembaga negara tersebut, dapat melampaui batas 5% dengan melalui proses penelitian dan persetujuan OJK. OJK telah menyelesaikan diskusi internal dan akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajian rancangan peraturan. Setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, POJK diproyeksikan resmi diterbitkan dan berlaku pada September 2026.

BPI Danantara telah mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi, namun pembelian masih dalam tahap pembahasan bersama OJK dan BEI. Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, menyatakan proses demutualisasi diperkirakan selesai dalam beberapa bulan ke depan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait