Bocoran Aturan Demutualisasi Bursa: Negara Bisa Genggam Saham 5%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Peraturan OJK tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan diterbitkan pada September 2026. Aturan ini membatasi kepemilikan maksimal 5% terhadap saham BEI bagi semua pemegang saham, termasuk Anggota Bursa serta lembaga negara. Tiga lembaga negara yang diizinkan menjadi pemegang saham BEI adalah Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berdasarkan UU P2SK.
Pemegang saham strategis, termasuk tiga lembaga negara tersebut, dapat melampaui batas 5% dengan melalui proses penelitian dan persetujuan OJK. OJK telah menyelesaikan diskusi internal dan akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk penajian rancangan peraturan. Setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, POJK diproyeksikan resmi diterbitkan dan berlaku pada September 2026.
BPI Danantara telah mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI melalui proses demutualisasi, namun pembelian masih dalam tahap pembahasan bersama OJK dan BEI. Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir, menyatakan proses demutualisasi diperkirakan selesai dalam beberapa bulan ke depan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.26
RUPSLB BEI Ditunda, Bos OJK Buka Suara
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.30
OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 15.35
OJK Pastikan POJK Demutualisasi BEI Terbit September 2026
kumparan · 3 September 2026 pukul 14.32
OJK Beri Batas 5 Persen untuk Kepemilikan Bursa Usai Demutualisasi
Berita terkait
POJK Demutualisasi Belum Keluar, BEI Undur Rencana RUPSLB
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 18.10
RUPSLB BEI Ditunda, OJK: Hari Jumat Baru Kita Bahas
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 22.24
BEI Tunda Rapat Perubahan Kepemilikan Saham hingga Aturan OJK Terbit
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 21.30
Demutualisasi BEI Tersendat! OJK Akui Belum Putuskan Jatah Saham Investor
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 17.55