BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi, Aturan Baru Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pasca demutualisasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kini diperbolehkan membagikan dividen kepada pemegang saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegementurkan aturan ini melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, yang mencabut larangan sebelumnya terhadap pembagian dividen oleh Self Regulatory Organization (SRO). Sebelumnya, dalam struktur mutual, BEI bersama KPEI dan KSEI tidak diizinkan membagikan laba. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan aturan baru memberi fleksibilitas pada bursa untuk menentukan kebijakan penggunaan laba. Besarnya dan proporsi dividen akan diputuskan melalui RUPS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.41
Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.02
Danantara Minat Genggam Saham Bursa, tapi Porsinya Belum Diajukan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 13.25
BEI Kaji Besaran Dividen buat Pemegang Saham
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.55
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
Berita terkait
BEI Masih Godok Aturan FCA, Belum Berlaku 28 September
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.17
Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.09
Danantara Bakal Kuasai 40% Saham BEI, OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.44
BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.34