Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi, Aturan Baru Berlaku

Pasca demutualisasi, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kini diperbolehkan membagikan dividen kepada pemegang saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegementurkan aturan ini melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, yang mencabut larangan sebelumnya terhadap pembagian dividen oleh Self Regulatory Organization (SRO). Sebelumnya, dalam struktur mutual, BEI bersama KPEI dan KSEI tidak diizinkan membagikan laba. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan aturan baru memberi fleksibilitas pada bursa untuk menentukan kebijakan penggunaan laba. Besarnya dan proporsi dividen akan diputuskan melalui RUPS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait