BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan demutualisasi, mengubah struktur kepemilikan dan memisahkan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pengembangan bisnis. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut BEI membuat aturan internal yang jelas memisahkan fungsi-fungsi tersebut serta mendukung infrastruktur teknologi untuk membatasi aliran data antar fungsi. Pemisahan ini penting untuk menjaga independensi bursa pasca-demutualisasi. Saat ini, anggota bursa sekaligus pemegang saham; setelah demutualisasi, hubungan ini akan diubah sehingga anggota tidak lagi otomatis menjadi pemegang saham BEI. OJK tidak menetapkan batas waktu tetapi berharap proses selesai dalam waktu dekat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.55
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 18.41
Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5% Tak Perlu Persetujuan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.01
Investor Pasar Modal Capai Angka 31,8 Juta, BEI dan OJK Perkuat Transparansi
Berita terkait
Soal Demutualisasi Bursa, OJK Tegaskan Pengawasan Tak Berubah
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.15
Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.09
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50
OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham BEI Usai Demutualisasi, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.39