BEI Kaji Besaran Dividen buat Pemegang Saham
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji besaran dividen bagi pemegang saham pasca implementasi demutualisasi, sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2026. Keputusan akhir mengenai proporsi dividen akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penentuan dividen bergantung pada rencana bisnis perusahaan, termasuk alokasi anggaran investasi, operasional, pengembangan, dan saldo laba ditahan. OJK menegaskan bahwa besaran dividen sepenuhnya menjadi wewenang forum RUPS tanpa memerlukan izin khusus dari otoritas tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.07
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh
kumparan · 25 September 2026 pukul 17.30
BEI Bakal Tebar Dividen, Besarannya Dibahas saat RUPSLB 28 Oktober 2026
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.01
Investor Pasar Modal Capai Angka 31,8 Juta, BEI dan OJK Perkuat Transparansi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.09
Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI
Berita terkait
RUPSLB BEI Mundur ke 28 Oktober, Demutualisasi Masih Abu-Abu
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.50
BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.34
BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi, Aturan Baru Berlaku
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.25
OJK Ajukan Proposal Insentif Pasar Modal ke Suahasil
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.19