Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Gembok 72 Saham Imbas Telat Sampaikan Laporan Keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan (suspend) 72 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026 dan/atau menunggak pembayaran denda keterlambatan. Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Suspensi dilakukan berdasarkan ketentuan II.6.3 dan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. BEI telah memberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis III hingga denda Rp 150 juta kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Suspensi mulai berlaku pada hari kalender ke-91 setelah batas waktu pelaporan. Dari 72 perusahaan tersebut, empat perusahaan mengalami suspensi baru di pasar reguler dan tunai sejak sesi I tanggal 30 Juli 2026, sedangkan 68 perusahaan lainnya merupakan lanjutan dari suspensi sebelumnya.

Beberapa perusahaan yang masuk daftar suspensi antara lain PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS). Seluruh perusahaan ini dilarang melakukan transaksi perdagangan saham di BEI selama masa suspensi berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait