Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Buka Peluang BEI Bisa IPO Lewat Aturan Demutualisasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penawaran umum perdana (IPO) melalui aturan demutualisasi. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Demutualisasi telah selesai harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu penyelesaian akhir untuk ditetapkan oleh Ketua OJK. Aturan ini memungkinkan BEI menerbitkan saham baru, menjual kembali saham yang dibeli kembali, serta membatasi kepemilikan maksimal 5 persen saham BEI secara langsung atau tidak langsung. BEI dapat melakukan IPO setelah mendapatkan persetujuan OJK, dengan mekanisme pembagian dividen yang tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan bursa. Setiap satu saham BEI memberikan satu hak suara, sedangkan OJK berwenang membatalkan hak pemegang saham secara otomatis dalam kondisi tertentu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait