OJK Buka Peluang BEI Bisa IPO Lewat Aturan Demutualisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penawaran umum perdana (IPO) melalui aturan demutualisasi. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Demutualisasi telah selesai harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu penyelesaian akhir untuk ditetapkan oleh Ketua OJK. Aturan ini memungkinkan BEI menerbitkan saham baru, menjual kembali saham yang dibeli kembali, serta membatasi kepemilikan maksimal 5 persen saham BEI secara langsung atau tidak langsung. BEI dapat melakukan IPO setelah mendapatkan persetujuan OJK, dengan mekanisme pembagian dividen yang tetap memperhatikan pembentukan dan pemupukan dana cadangan operasional serta pengembangan bursa. Setiap satu saham BEI memberikan satu hak suara, sedangkan OJK berwenang membatalkan hak pemegang saham secara otomatis dalam kondisi tertentu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.53
OJK Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Maksimal Rp4,02 Triliun
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.04
BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK
Berita terkait
OJK Tetapkan Ketentuan Porsi Pemegang Saham BEI Maksimal 5%
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 16.30
Danantara Sebut Perubahan Status BEI Ditargetkan Beres Beberapa Bulan
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 12.20
BEI Batal Gelar RUPSLB 15 September 2026, Ini Kata OJK
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 07.45
Danantara Buka Suara soal Rencana Pegang 40% Saham BEI usai Demutualisasi: Belum Ada Keputusan Final
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 07.00