Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Denny Indrayana di MK: Ini Tahapan Penggantian Gibran

Gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang mendapat perhatian publik. Jika gugatan dikabulkan, proses penggantian Gibran sebagai Wakil Presiden dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional. Menurut Chusnul Chotimah, langkah pertama adalah MPR akan mengadakan sidang terkait pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Kemudian, dalam waktu 60 hari, Presiden Prabowo Subianto diwajibkan untuk menyerahkan dua calon pengganti ke MPR. MPR selanjutnya akan memilih salah satu dari dua calon tersebut melalui sidang, dan yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik sebagai Wakil Presiden hingga 2029.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait