Gugatan Denny Indrayana di MK: Ini Tahapan Penggantian Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang mendapat perhatian publik. Jika gugatan dikabulkan, proses penggantian Gibran sebagai Wakil Presiden dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional. Menurut Chusnul Chotimah, langkah pertama adalah MPR akan mengadakan sidang terkait pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden. Kemudian, dalam waktu 60 hari, Presiden Prabowo Subianto diwajibkan untuk menyerahkan dua calon pengganti ke MPR. MPR selanjutnya akan memilih salah satu dari dua calon tersebut melalui sidang, dan yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik sebagai Wakil Presiden hingga 2029.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 21.28
Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 18.25
Denny Indrayana Gugat PHPU Pilpres 2024, Relawan Gibran: Ada Paslon Belum Move On
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 18.03
Jelang Sidang di MK, Denny Indrayana Cs Sampaikan Pernyataannya Soal Ijazah Wapres Gibran
Berita terkait
Isu Ijazah Gibran Diyakini Bakal Diseret-seret Terus sampai Jadi Presiden
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 16.23
Gugatan MK Memanas, Denny Indrayana Ancam Seret Sekolah Gibran di Sydney ke Jalur Hukum Australia
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 10.00
Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Minta Gibran Didiskualifikasi
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 15.22
Pakar Siap Gugat Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.05