Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI Tak Mau Bank Kebanyakan Beli Obligasi, Kredit Harus Lebih Deras

Bank Indonesia (BI) mendorong bank agar tidak terlalu banyak menempatkan dana dalam obligasi atau surat berharga. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menegaskan bank harus kembali ke fungsi utama sebagai lembaga intermediasi, yaitu menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya sebagai kredit ke sektor riil. Kebijakan ini merupakan instrumen makroprudensial BI untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

BI akan mengevaluasi rasio kepemilikan surat berharga terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) di setiap bank. Bank yang memiliki porsi surat berharga melebihi ambang batas akan dikenai disinsentif berupa pengurangan insentif makroprudensial. Sebaliknya, bank yang aktif menyalurkan kredit ke sektor prioritas, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), berhak memperoleh insentif hingga maksimal 5,5% dalam bentuk pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).

Kebijakan ini diharapkan mendorong bank menyesuaikan portofolio secara alami, dengan mengalihkan likuiditas dari obligasi ke penyaluran kredit atau transaksi repo agar distribusi likuiditas lebih merata. Kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait