Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Emiten Bakrie, Andry Hakim, hingga Salim Kena Sanksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan dari awal tahun hingga 31 Agustus 2026. Dari total sanksi tersebut, 93 sanksi diberikan untuk pelanggaran pasar modal dengan total denda Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi ini diterapkan terhadap 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris, empat pemegang saham, enam direksi perusahaan efek, dan tiga pihak lainnya. Di antara emiten yang disanksi adalah perusahaan milik grup Bakrie seperti Bakrie Telecom (BTEL) dan Bakrie & Brothers (BNBR), perusahaan milik Salim yakni Nippon Indosari Corpindo (ROTI), serta Cakra Buana Resources Energi yang dimiliki oleh Andry Hakim.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait