Emiten Bakrie, Andry Hakim, hingga Salim Kena Sanksi OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku pasar atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan dari awal tahun hingga 31 Agustus 2026. Dari total sanksi tersebut, 93 sanksi diberikan untuk pelanggaran pasar modal dengan total denda Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi ini diterapkan terhadap 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris, empat pemegang saham, enam direksi perusahaan efek, dan tiga pihak lainnya. Di antara emiten yang disanksi adalah perusahaan milik grup Bakrie seperti Bakrie Telecom (BTEL) dan Bakrie & Brothers (BNBR), perusahaan milik Salim yakni Nippon Indosari Corpindo (ROTI), serta Cakra Buana Resources Energi yang dimiliki oleh Andry Hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 16.30
22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 16.35
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi di Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 16.05
OJK Beri 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal, Total Denda Ratusan Miliar Rupiah
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.36
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
Berita terkait
BNBR Kena Notasi Khusus G, OJK Buka Suara
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.55
OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 16.28
59 Emiten Berpotensi Terdepak dari Bursa RI, Ini Daftarnya
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 21.01
Aset Sektor PPDP Tumbuh Malu-malu, OJK Ungkap Penyebabnya
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 16.27