Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pasar modal sepanjang periode berjalan, termasuk denda total Rp91,09 miliar. Sanksi lainnya meliputi dua pencabutan izin usaha, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor, enam pembekuan izin, sembilan peringatan tertulis, dan delapan perintah tertulis kepada pihak yang melanggar. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers virtual pada 4 Agustus 2026.

Selain penegakan aturan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) berupaya meningkatkan transparansi dan investabilitas pasar modal domestik. Pada Juli 2026, dilakukan penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan untuk mendukung perdagangan yang teratur dan efisien. OJK juga memperkuat engagement dengan investor global dan lembaga indeks internasional sebagai komitmen terhadap keterbukaan pasar.

Dalam mendukung kebijakan pemerintah menuju Net Zero Emission, OJK pada Juli 2026 menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023. Peraturan ini mencakup pengaturan unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, dan kewajiban pelaporan untuk efektivitas dan integritas bursa karbon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait