Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan laporan keuangan konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dan memperkuat tata kelola serta akuntabilitas Danantara. Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan dilakukan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada Kamis (17 September 2026). Pemeriksaan mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), dan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah pengelolaannya. BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Tujuan utama pemeriksaan adalah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, termasuk penilaian kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Pendekatan yang digunakan adalah risk-based audit untuk mengidentifikasi risiko material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, dan kelemahan pengendalian intern. Sebelumnya, BPI Danantara telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Setelah menerima laporan dan menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026, BPK melakukan persiapan termasuk pembaruan penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan untuk memastikan proses berjalan efektif dan sesuai standar.

Peristiwa ini diliput 7 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait