Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp 184 triliun dengan profil investasi konservatif. Strategi investasi menempatkan 70% portofolio pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, 5% ke Islamic Development Bank, dan 25% sebagai likuiditas melalui deposito di 30 bank syariah Indonesia. Pendekatan ini mengutamakan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan. Setoran awal jamaah haji reguler Rp 25 juta dikelola dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji. BPKH tidak memiliki kantor cabang, hanya berkantor pusat dengan 200 pegawai, berbeda dari Kementerian Haji yang memiliki struktur hingga daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait