BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4463448/original/027796500_1686608129-20230607_073052.jpg)
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp 184 triliun dengan profil investasi konservatif. Strategi investasi menempatkan 70% portofolio pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, 5% ke Islamic Development Bank, dan 25% sebagai likuiditas melalui deposito di 30 bank syariah Indonesia. Pendekatan ini mengutamakan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan. Setoran awal jamaah haji reguler Rp 25 juta dikelola dalam jangka panjang dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji. BPKH tidak memiliki kantor cabang, hanya berkantor pusat dengan 200 pegawai, berbeda dari Kementerian Haji yang memiliki struktur hingga daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 18.53
Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 15.55
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 T, Disimpan di Mana Saja?
Berita terkait
BPKH salurkan Rp2,06 triliun nilai manfaat ke 5,7 juta calon haji
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 11.47
Maman Imanulhaq Bicara Pelajaran Penting dari LTH Malaysia dan Kokohnya BPKH
kumparan · 3 September 2026 pukul 19.55
BPKH Jelaskan Selisih Dana Haji Khusus Dikembalikan ke Jemaah
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.17
BPKH Ungkap Posisi Dana Haji Rp10 T dari 400 Calon Jemaah Haji Invalid
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.23