Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bursa Efek Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi memberi Bursa Efek Indonesia (BEI) kesempatan melakukan IPO. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan IPO merupakan implementasi ideal demutualisasi, namun fokus awal pada skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). BEI belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat, proses demutualisasi hingga IPO memerlukan waktu 1-2 tahun tergantung kesiapan. OJK memberikan ruang bagi BEI melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan, dengan batas kepemilikan saham BEI maksimal 5% tanpa persetujuan tambahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait