Bursa Efek Buka Peluang IPO Usai Demutualisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi memberi Bursa Efek Indonesia (BEI) kesempatan melakukan IPO. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan IPO merupakan implementasi ideal demutualisasi, namun fokus awal pada skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). BEI belum memiliki rencana IPO dalam waktu dekat, proses demutualisasi hingga IPO memerlukan waktu 1-2 tahun tergantung kesiapan. OJK memberikan ruang bagi BEI melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan, dengan batas kepemilikan saham BEI maksimal 5% tanpa persetujuan tambahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 September 2026 pukul 10.29
OJK Buka Peluang BEI Bisa IPO Lewat Aturan Demutualisasi
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 18.27
Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI Lebih dari 5%, Ini Ketentuannya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.46
Kepemilikan Saham BEI di Atas 5 Persen Wajib Kantongi Izin OJK
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.50
MBMA Punya Rencana Buyback Saham, Alokasikan Dana Rp1,38 Triliun
Berita terkait
Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.04
40% Saham Mau Dicaplok Danantara, Bursa Efek Jamin Tetap Independen
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.06
OJK Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Target Dana Maksimal Rp4,02 Triliun
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 12.53
BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 15.04