Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Demutualisasi OJK: Bursa Efek Bisa IPO!

Bursa Efek Indonesia (BEI) diperbolehkan menggelar IPO setelah demutualisasi menurut POJK yang akan ditetapkan. POJK ini sedang dalam proses finalisasi dan menunggu harmonisasi Kementerian Hukum. Batas kepemilikan saham BEI maksimal 5%; pemilik di atas 5% harus mendapat izin OJK dan memberikan nilai tambah pengembangan bursa. BEI dapat melakukan IPO setelah mendapat persetujuan OJK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait